Selasa, 02 Juni 2015

HADIS LARANGAN MENIMBUN DAN MONOPOLI



BAB II
PEMBAHASAN
A.     Larangan Terhadap Tengkulak

عَنْ طَا وُسٍ عَنْ اِبْنِ عَبَّا سٍ قَا لَ : قَا لَ رَسُوْلُ اللهِ ص م ( لاَ تَلَقُّوْا ا لرُّ كْبَا نَ, وَلاَ يَبِعْ حَا ضِرٌ لِبَا دٍ )      قُلْتُ لاِ بْنِ عَبَّا سٍ: مَا قَوْ لُهُ ( وَلاَ يَبِعْ حَا ضِرٌ لِبَا دٍ؟ قَا لَ : لاَ يَكُوْ نُ لَهُ سِمْسَا رًا.متفق عليه 
“Dari thawus dari Ibnu abbas ia berkata: telah bersabda Rasulullah SAW: “ Janganlah kamu mencegat kafilah-kafilah dan janganlah orang-orang kota menjual buat orang desa.” saya bertanya kepada Ibnu abbas, ” Apa arti sabdanya.? “Janganlah kamu mencegat kafilah-kafilah dan jangan orang-orang kota menjualkan buat orang desa,” Ia menjawab: “Artinya janganlah ia menjadi perantara baginya.” (Muttafaq alaih , tetapi lafazh tersebut dari bukhari)
Kafilah dalam hadis diatas bukan hanya rombongan banyak namun juga sendirian, baik memakai kendaraan ataupun berjalan.[1]
Para pedagang yang datang dari daerah atau negara lain yang sengaja membawa barang dagangannya untuk diperdagangkan di suatu daerah dengan harga yang murah karena pedagang tersebut merupakan pedagang pertama. Namun, penduduk seringkali tidak mendapatkan barang secara langsung dari kafilah atau pedagang pertama tersebut, karena barang-barang dagangan tersebut telah diambil terlebih dahulu dan diborong oleh para tengkulak atau makelar. Para tengkulak tersebut mengambil kesempatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan besar, dengan menjual barang mereka beli dengan harga yang lebih tinggi kepada penduduk yang tidak dapat membeli langsung dari kafilah. Keadaan tersebut sangat merugikan baik bagi para kafilah atau penjual di pasar maupun para penduduk. Oleh karena itu perbuatan tengkulak tersebut dilarang.
Adapun perantara, perantara merupakan penafsiran dari Ibnu Abbas dari kata hadiru libad, yakni penduduk kota menjadi perantara bagi penduduk desa. Dengan kata lain, menjualkan barang dengan mengambil keuntungan atau bayaran. Namun apabila perantara tidak mengambil keuntungan atau bayaran, hal tersebut dibolehkan secara mutlak, bahkan orang tersebut telah melakukan kebaikan kepada penduduk. Adapun tujuan para tengkulak menjadi perantara adalah untuk mengambil keuntungan sebanyak-banyaknya, dengan membodohi penduduk desa yang tidak tahu harga sebenarnya dan menjual barang tersebut dengan harga yang sangat tinggi sesuai keinginan mereka. Tentu saja perbuatan tersebut dilarang oleh islam karena sangat memudaratkan. Tapi, berbeda hukumnya apabila perantara betul-betul menolong penduduk yang tidak dapat membeli langsung dari pasar atau kafilah. Perantara seperti itu dibolehkan, bahkan sangat dianjurkan. Tetapi, harganya jangan sampai mencekik penduduk dan lebih baik lagi jika tidak mengambil keuntungan namun, mengambil keuntungan sedikit atau sekadarnya saja juga diperbolehkan dalam Islam.[2]

B.     Larangan Menimbun Barang Pokok
Menimbun atau memonopoli adalah tindakan membeli barang dalam jumlah yang banyak kemudian menyimpannya dengan tujuan untuk menjualnya kembali dengan harga tinggi kepada penduduk ketika mereka sangat membutuhkannya pada saat barang susah untuk ditemukan, sehingga penimbun mendapatkan keuntungan yang berlipat. Biasanya barang timbunan tersebut merupakan barang kebutuhan pokok, sehingga dengan sangat terpaksa pembeli harus membelinya walaupun dengan harga yang tinggi.[3]

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَقَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ مَعْمَرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نَافِعِ بْنِ
نَضْلَةَ الْعَدَوِيِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا
                                                                                               يَحْتَكِرُ إِلَّا خَاطِئٌ مَرَّتَيْنِ
(Darimi - 2431) Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Khalid telah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq dari Muhammad bin Ibrahim dari Sa'id bin Al Musayyab dari Ma'mar bin Abdullah bin Nafi' bin Nadhlah Al 'Adawi, ia berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 
"Tidak menimbun kecuali ia akan berdosa." Beliau mengucapkan hingga dua kali.
Dalam hadis diatas tidak dijelaskan jenis barang yang dilarang untuk ditimbun,sehingga kalangan ulama berbeda pendapat. Diantaranya ada yang berpendapat bahwa diharamkan untuk menimbun segala jenis barang yang akan memudaratkan orang lain, salah satunya adalah Abu Yusuf yang menyatakan bahwa semua barang dilarang untuk ditimbun kalau akan menimbulkan kemudaratan kepada orang lain walaupun barang tersebut emas dan perak. Pendapat ini disepakati oleh sebagian ulama terakhir dan Hanabilah, Ibnu Abidin Syaukani dan sebagian ulama Malikiyah. Adapun menurut ulama Syafi’iyyah, barang yang dilarang untuk ditimbun adalah barang kebutuhan primer, sedangkan barang kebutuhan sekunder tidaklah diharamkan.

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَمْرٍو الْأَشْعَثِيُّ حَدَّثَنَا حَاتِمُ بْنُ إِسْمَعِيلَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَجْلَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَطَاءٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ مَعْمَرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحْتَكِرُ إِلَّا خَاطِئٌ قَالَ إِبْرَاهِيمُ قَالَ مُسْلِم و حَدَّثَنِي بَعْضُ أَصْحَابِنَا عَنْ عَمْرِو بْنِ عَوْنٍ أَخْبَرَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ مَعْمَرِ بْنِ أَبِي مَعْمَرٍ أَحَدِ بَنِي عَدِيِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ بِمِثْلِ حَدِيثِ سُلَيْمَانَ بْنِ بِلَالٍ عَنْ يَحْيَى
(Muslim – 3013 ) Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Amru Al Asy'ats telah menceritakan kepada kami Hatim bin Isma'il dari Muhammad bin 'Ajlan dari Muhammad bin 'Amru bin 'Atha dari Sa'id bin Musayyab dari Ma'mar bin Abdullah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidaklah orang yang menimbun barang, melainkan ia berdosa karenanya." Ibrahim berkata; Muslim berkata; dan telah menceritakan kepadaku sebagian sahabat kami dari Amru bin Aun telah mengabarkan kepada kami Khalid bin Abdullah dari Amru bin Yahya dari Muhammad bin Amru dari Sa'id bin Musayyab dari Ma'mar bin Abu Ma'mar salah seorang Bani Adi bin Ka'ab, dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda….kemudian dia menyebutkan hadits seperti hadits Sulaiman bin Bilal, dari Yahya."

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ سَالِمٍ عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدِ بْنِ جُدْعَانَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجَالِبُ مَرْزُوقٌ وَالْمُحْتَكِرُ مَلْعُونٌ
(Darimi - 2432) Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Yusuf dari Israil dari Ali bin Salim dari Ali bin Zaid bin Jud'an dari Sa'id bin Al Musayyab dari Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Semoga seorang Importir akan mendapatkan rizqi dan orang yang menimbun semoga  dilaknat."
Dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW:
                  
                                     مَنْ احْتَكَرَ طَعَمًا أرْبَعِيْنَ لَيْلة  فَقَدْبَرِىءَ مِنَ اللهَ  وَبَرِى ءَ مِنْهُ     
Artinya: “Siapa yang menimbun makanan selama empat puluh malam sungguh ia telah terlepas dari Allah dan Allah berlepas dari nya.”
Larangan yang lebih tegas tentang penimbunan terdapat pada hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Umar dan Hakim dari Ibn Umar, bahwa Rasulullah SAW. Bersabda:
                                              اَجَالِبُ مَرْزُوْقُ وَالمُحْتَكِرُمَلْعُوْنُ
Artinya : “Orang yang mendatangkan barang akan diberi rezeki dan orang yang menimbun akan dilaknat”
Para ulama membagi monopoli menjadi dua macam:
1.      Monopoli yang diharamkan, yaitu monopoli pada makanan pokok masyarakat, sabda Rasulullah SAW, riwayat Al-Asram dari Abu Umamah:

أَنْ النبيُ صَلى الله عَليهِ وسلم نهَى أنْ يَحْتكِرُالطٌعَا مَ
“Nabi SAW melarang monopoli makanan”
Hadis Umar dari Nabi SAW:
مَنْ احْتَكَرَ عَلى  لمُسْلِمِيْنَ  طَعَامُهُمْ  ضَرَبَهُ  اللهُ  بِل اجُذام ِ وَالاِ فْلاَ سِ
Artinya: “Siapa menimbun makanan kaum muslimin, niscaya Allah akan menimpakan penyakit dan kebangkrutan kepadanya.”
2.      Monopoli yang diperbolehkan, yaitu sesuatu yang merupakan bukan kebutuhan pokok atau bukan kepentingan umum, seperti: lauk pauk, madu, pakaian, hewan ternak dan sebagainya.

BAB III
PENUTUP
KASIMPULAN
1.       Membeli barang dagangan sebelum sampai dipasar atau mencegatnya di tengah jalan merupakan jual beli yang terlarang didalam agama islam.
2.       Menimbun atau memonopoli adalah tindakan membeli barang dalam jumlah yang banyak kemudian menyimpannya dengan tujuan untuk menjualnya kembali dengan harga tinggi kepada penduduk ketika mereka sangat membutuhkannya pada saat barang susah untuk ditemukan, sehingga penimbun mendapatkan keuntungan yang berlipat.
3.       Monopoli yang haram, yaitu monopoli pada makanan pokok masyarakat.
4.       Monopoli yang diperbolehkkan, yaitu pada suatu yang bukan kepentingan umum, seperti: minyak, lauk pauk, madu, pakaian, hewan ternak, pakan hewan.















DAFTAR PUSTAKA
Syafe’i, Rahmat. 2000. Al-Hadis(Aqidah, Akhlak, Sosial dan Hukum). Bandung: CV. Pustaka setia
Bariah, Oneng Nurul. 2008. Materi Hadis. Jakarta: Kalamulia


[1] Prof. Dr. H. Rachmat Syafe’i, M.A, Al-Hadis, hal. 170.
[2] Ibid, hal. 173.
[3] Ibid, hal. 174.

Rabu, 27 Mei 2015

SYAR'U MAN QOBLANA



SYAR’U MAN QOBLANA (SYARI’AT SEBELUM KITA)
1.    Hukum Syari’at Sebelum Kita
Syari’at Man Qoblana adalah syari’at-syari'at terdahulu sebelum syari’at Nabi Muhammad (Islam) atau syari’at yang telah diturunkan Allah SWT kepada orang-orang yang telah mendahului kita. Apabila Al-Quran atau Sunnah yang shahih menceritakan salah satu hukum syara’ yang telah disyari’atkan kepada umat terdahulu melalui para Rasul kemudian nash tersebut diwajibkan kepada kita sebagaiman diwajibkan kepada mereka, maka dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat dan tidak ada keraguan lagi bahwa syari’at tersebut ditujukan juga kepada kita dan wajib untuk diikuti, sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah : 183

                                  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.”
                                                                                                (QS. Al-Baqarah: 183)

Sebaliknya, bila dikisahkan suatu syari’at yang telah ditetapkan kepada orang-orang terdahulu, namun hukum tersebut telah dihapuskan untuk kita, para ulama sepakat bahwa hukum tersebut tidak disyariatkan kepada kita, seperti syariat Nabi Musa bahwa seseorang yang telah berbuat dosa tidak akan diampuni dosanya, kecuali dengan membunuh dirinya sendiri. Dan jika ada najis yang menempel pada tubuh, tidak akan suci kecuali dengan memotong anggota badan tersebut dan lain sebagainya.[1]

2.    Pendapat Para Ulama tentang Syariat Sebelum Kita
Para ulama telah menyepakati syariat terdahulu yang jelas dalilnya, baik berupa penetapan atau penghapusan syariat tersebut. Namun yang diperselisihkan adalah apabila pada syariat terdahulu tidak terdapat dalil yang menunjukkan bahwa hal itu diwajibkan pada kita sebagaimana diwajibkan pada mereka.[2] Seperti firman Allah SWT, dalam surah Al-Maidah : 32

من اجل ذلك كتبنا على بنى اسراّئيل انه من قتل نفسا بغير نفس اوفساد فىالارض فكأنماقتل الناس جميعا 

Artinya :
“Oleh karena itu, kami tetapkan suatu hukum bagi bani israil bahwa barang siapa yang membunuh seorang manusia bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-aka ia telah membunuh manusia seluruhnya.” (Al-Maidah ayat : 32) 

Pada ayat di atas terlihat jelas bahwa Allah SWT menceritakan adanya kewajiban kepada Bani Israil hukum yang tercatat dalam Taurat. Namun tidak menjelaskan apakah ketentuan itu berlaku juga terhadap umat Islam atau tidak. Tidak adanya kejelasan pada ayat itu menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan para ahli Usul Fiqh, apakah hal tersebut diberlakukan juga untuk umat Islam atau tidak mengingat ketentuan itu terdapat di dalam Al-Qur’an.
Berkaitan dengan masalah tersebut, Bazdawi mengatakan bahwa syari’at terdahulu yang tidak ditemukan ketegasan pengamalannya bagi umat Islam adalah tidak berlaku bagi umat Islam sampai ditemukannya dalil yang mewajibkannya. Namun yang populer dari pendapat ini adalah tentang anggapannya yang menyatakan bahwa ketentuan itu merupakan syari’at karena ia dituliskan kembali dalam Alqur’an, sehingga ia telah menjadi syari’at Muhammad.
Asya’irah Mu’tazilah, Si’ah dan yang Rajih dari kalangan Syafi’ie mengatakan bahwa syariat umat sebelumnya apabila tidak ditegaskan oleh syariat Islam, maka tidak termasuk syariat Islam. Pendapat mereka ini diambil juga oleh al-Ghazali, al-Amudi, al-Razi, Ibnu Hazm dan kebanyakan para ulama’.
Jumhur ulama Hanafiyah, sebagian ulama Malikiyah dan ulama Syafi’iyah berkata bahwasanya hukum itu adalah syariat kita dan kita wajib mengikutinya dan menerapkannya, selama telah dikisahkan kepada kita dan didalam syariat kita tidak ada sesuatu yang menghapuskannya. Karena syariat itu adalah bagian dari hukum-hukum yang telah disyariatkan Allah kepada kita melalui lisan para Rasul-Nya dan tidak ada dalil yang menghapuskannya, maka wajib atas mukallaf untuk mengikutinya.[3]

3.    Macam-macam Syar’u Man Qoblana
Syar’u Man Qoblana dapat dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu :
a.    Syari’at tedahulu yang terdapat didalam Al-Qur’an atau penjelasan yang disyari’atkan untuk umat sebelum Nabi Muhammd SAW dijelaskan pula dalam Al-Qur’an atau hadist nabi bahwa yang demikian telah dinasakh dan tidak berlaku lagi bagi umat Nabi Muhammad. Firman Allah SWT dalam surat Al-An’am : 146

وَعَلَى ٱلَّذِينَ هَادُوا۟ حَرَّمْنَا كُلَّ ذِى ظُفُرٍ ۖ وَمِنَ ٱلْبَقَرِ وَٱلْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَآ إِلَّا مَا حَمَلَتْ ظُهُورُهُمَآ أَوِ
                                                         ٱلْحَوَايَآ أَوْ مَا ٱخْتَلَطَ بِعَظْمٍ ۚ ذَٰلِكَ جَزَيْنَٰهُم بِبَغْيِهِمْ ۖ وَإِنَّا لَصَٰدِقُونَ
Artinya :
“Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku. Sedangkan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka, dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar.”
Ayat ini tidak berlaku lagi bagi umat Islam karena telah dinaskhkan oleh surah Al-An’am : 145, yang artinya :
“Katakanlah, “tidak ku dapati didalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi, karena semua itu kotor atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barang siapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Adapun syari’at terdahulu yang menyatakan bahwa apabila pakaian terkena najis, maka pakaian tersebut tidak dapat disucikan kecuali dengan memotong bagian yang terkena najis itu. Dan syariat ini telah dihapuskan dan tidak berlaku lagi untuk umat Nabi Muhammad, karena telah disebutkan dalam Al-Quran surah Al-Muddassir : 4
                                                                                                                وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
Artinya :
“Dan bersihkanlah pakaianmu” (QS. Al-Muddassir : 4)
b.    Hukum-hukum yang dijelaskan dalam Al-Qur’an maupun hadist nabi disyari’atkan untuk umat sebelumnya dan dinyatakan pula berlaku untuk umat Nabi Muhammad dan dinyatakan berlaku untuk seterusnya. Firman Allah dalam surat Al-Baqarah : 183
c.    Hukum-hukum disebutkan dalam Al-Qur’an atau Hadist nabi  dijelaskan berlaku untuk umat sebelum Nabi Muhammad, namun tidak dinyatakan berlaku untuk kita, juga tidak ada penjelasan bahwa hukum tersebut telah dinasakhkan. Firman Allah dalam surat al-Maidah : 45

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ ﴿المائدة : ٤٥﴾ 

Artinya :
Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.”

Para ulama Ushul Fiqh sepakat bahwa syariat para nabi terdahulu terdahulu yang tidak tercantum dalam Al-Quran dan Sunnah Rasulullah tidak berlaku lagi bagi umat Islam. Pandangan ini menyatakan bahwa kedatangan syariat Islam telah mengakhiri berlakunya syariat-syariat terdahulu. Demikian pula, para ulama Ushul Fiqh sepakat bahwa syariat terdahulu yang dicantumkan dalam Al-Quran adalah berlaku bagi umat Islam apabila ada ketegasan bahwa syariat itu berlaku bagi umat Nabi Muhammad SAW. Namun, keberlakuannya itu bukan karena kedudukannya sebagai syariat sebelum Islam tetapi karena ditetapkan oleh Al-Quran.

4.    Hukum dan Kehujjahan Syariat Terdahulu
Sebelum membahas kehujjahan syariat-syariat terdahulu mengenai keabsahnnya untuk diambil sebagai sumber hukum Islam. Perlu dikemukakan tiga hal sebagai berikut :
1.    Hukum-hukum dari syariat umat terdahulu tidak bisa diketahui tanpa melalui sumber-sumber hukum Islam. Maka, penukilan syariat tidak dipandang sah jika tidak disandarkan pada sumber-sumber tersebut. Sebab yang bisa dijadikan hujjah dalam hukum bagi kaum muslimin adalah sumber-sumber hukum Islam. Hal ini merupakan kesepakatan para Ahli Fiqh. 
2.    Sesuatu yang telah dinasakhkan berdasarkan dalil hukum Islam, tidak bisa diambil. Begitu pula apabila terdapat dalil yang menunjukkan bahwa sesuatu ketentuan hukum berlaku khusus untuk kaum tertentu. Ketentuan itu tidak bisa berlaku kedalam syariat Islam, seperti diharamkannya bagian-bagian tertentu dari daging sapi dan kambing bagi Bani Israil. Hal ini juga berdasarkan kesepakatan para Ahli Fiqh. 
3.    Suatu hukum yang diakui dalam Islam sebagaiman halnya diakui dalam Agama-agama terdahulu, status hukumnya adalah didasarkan dengan nash Islami, bukan dengan hikayat umat terdahulu.


[1] Rachmat syafe’i,  Ilmu Ushul Fiqih, hal. 144.
[2] Ibid,.
[3] Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu ushul Fiqh, hal. 132.