Kamis, 15 Desember 2016

PEDULI DANA DESA DEMI NEGERI



PEDULI DANA DESA DEMI NEGERI
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (01 Januari-31 Desember). Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pertanggung jawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang, APBN ini dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat.
Pengaturan segala hal yang berkaitan dengan keuangan negara didasarkan kepada Undang-Undang, tepatnya dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 bab VIII amandemen IV pasal 23 yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana ayat (1): “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, ayat (2): “Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah”, ayat (3): “Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun lalu”. Hal-hal yang dimuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tersebut meliputi Pendapatan Negara dan Hibah, Belanja Negara, Keseimbangan Primer, Surplus/defisit anggaran dan Pembiayaan Negara. Seperti yang kita ketahui Pendapatan Negara dari tahun ketahun selalu meningkat, namun hal ini tidak sebanding dengan Belanja Negara yang jauh lebih tinggi dibandingkan Pendapatan Negara setiap tahunnya, hal ini dapat kita lihat dari postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kemenkeu RI pada tahun 2015 Pendapatan Negara sebesar Rp 1.793,6 Triliun dan Belanja Negara sebesar Rp 2.039,5 Triliun, sedangkan ditahun 2016 Pendapatan Negara kita mencapai Rp 1.822,5 Triliun dan Belanja Negara mencapai Rp 2.095,7 Triliun dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2017 telah disepakati oleh DPR-RI menjadi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2017, sebagaimana kebijakan fiskal yang ditetapkan didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2017 melalui Belanja yang lebih produktif, subsidi yang lebih tepat sasaran, optimalisasi penerimaan negara yang lebih realistis dan fokus pada kesinambungan fiskal.
Dalam hal Belanja Negara terbagi pada Belanja Daerah Pusat, Transfer ke Daerah dan Dana Desa serta pengeluaran lainnya. Belanja Pemerintah tersebut terdiri dari Belanja Kementrian/lembaga dan Belanja Non Kementrian/lembaga dan Pembiayaan Negara yang berupa Transfer ke daerah dan Dana Desa. Sebagaimana yang telah kita ketahui salah satu Belanja/Pembiayaan Negara adalah Dana Desa. Dana Desa ini adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk biaya pembangunan, penyelenggaraan pemerintah, serta memberdayakan masyarakat. Untuk membangun sebuah negara yang sejahtera alangkah baiknya kita mulai perubahan dari desa. Sebagai warganegara yang baik mari kita sadari sejak dini, khususnya pengalokasian dana desa, karena desa adalah gambaran sejahtera tidaknya sebuah negara. Pemerintah sendiri telah menyalurkan dana desa pada tahun 2015 sebesar Rp 9.066,2 miliar, sejalan dengan visi pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran dalam kerangka NKRI maka anggaran dana desa dalam APBN-P 2015 menjadi Rp 20.766,2 miliar dan pada tahun 2016 dana desa mencapai Rp 46.982 miliar, sedangkan dana desa pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kemekeu RI tahun 2017 diperbesar hingga mencapai Rp 60 Triliun, tahukah anda dana ini digunakan untuk apa ?. nah, dana desa ini digunakan untuk biaya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang mengacu kepada peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi, dan untuk pelaksanaannya sendiri diatur dalam peraturan menteri keuangan nomor 49 tahun 2016 mengenai cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa.
Untuk membangun suatu desa hal yang diperlukan adalah dana, namun Sumber Daya Manusia (SDM) lebih utama dan berperan penting dalam proses pengembangannya. Sangat disayangkan sekali program pedesaan yang telah dirancang pemerintah tidak dapat dilaksanakan sebaik-baiknya yang salah satunya adalah program pedesaan yang berupa Program Nasional Pemberdaya Masyarakat Mandiri tidak dijalankan sebaik mungkin. Semoga pemerintah di tahun mendatang dapat mendirikan forum untuk menampung dan meningkatkan Sumber Daya Manusia yang bermutu bagi desa dan dapat memberikan ilmu dan wawasan bagi masyarakat desa untuk pengelolaan dana desa sehingga hasilnya dapat dirasakan seluruh warga desa. Mari kita sadari sejak dini jangan nanti, demi kehidupan desa yang lebih baik. Desa sentosa, Negara bakal sejahtera, mari peduli Negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar