PEDULI DANA
DESA DEMI NEGERI
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah
Negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu
tahun anggaran (01 Januari-31 Desember). Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan pertanggung jawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan
Undang-Undang, APBN ini dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk
kemakmuran rakyat.
Pengaturan
segala hal yang berkaitan dengan keuangan negara didasarkan kepada
Undang-Undang, tepatnya dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 bab VIII amandemen
IV pasal 23 yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
sebagaimana ayat (1): “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud
dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang
dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”, ayat (2): “Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan
Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah”, ayat (3): “Apabila
Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun lalu”. Hal-hal yang dimuat dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tersebut meliputi Pendapatan Negara dan Hibah, Belanja
Negara, Keseimbangan Primer, Surplus/defisit anggaran dan Pembiayaan Negara. Seperti
yang kita ketahui Pendapatan Negara dari tahun ketahun selalu meningkat, namun
hal ini tidak sebanding dengan Belanja Negara yang jauh lebih tinggi
dibandingkan Pendapatan Negara setiap tahunnya, hal ini dapat kita lihat dari postur
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kemenkeu RI pada tahun 2015 Pendapatan
Negara sebesar Rp 1.793,6 Triliun dan Belanja Negara sebesar Rp 2.039,5
Triliun, sedangkan ditahun 2016 Pendapatan Negara kita mencapai Rp 1.822,5
Triliun dan Belanja Negara mencapai Rp 2.095,7 Triliun dan Rancangan Undang-Undang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2017 telah disepakati oleh DPR-RI menjadi
Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2017, sebagaimana
kebijakan fiskal yang ditetapkan didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
tahun 2017 melalui Belanja yang lebih produktif, subsidi yang lebih tepat sasaran,
optimalisasi penerimaan negara yang lebih realistis dan fokus pada
kesinambungan fiskal.
Dalam
hal Belanja Negara terbagi pada Belanja Daerah Pusat, Transfer ke Daerah dan
Dana Desa serta pengeluaran lainnya. Belanja Pemerintah tersebut terdiri dari
Belanja Kementrian/lembaga dan Belanja Non Kementrian/lembaga dan Pembiayaan
Negara yang berupa Transfer ke daerah dan Dana Desa. Sebagaimana yang telah
kita ketahui salah satu Belanja/Pembiayaan Negara adalah Dana Desa. Dana Desa
ini adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
diperuntukkan bagi Desa dan Desa adat yang ditransfer melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk biaya
pembangunan, penyelenggaraan pemerintah, serta memberdayakan masyarakat. Untuk membangun
sebuah negara yang sejahtera alangkah baiknya kita mulai perubahan dari desa. Sebagai
warganegara yang baik mari kita sadari sejak dini, khususnya pengalokasian dana
desa, karena desa adalah gambaran sejahtera tidaknya sebuah negara. Pemerintah sendiri
telah menyalurkan dana desa pada tahun 2015 sebesar Rp 9.066,2 miliar, sejalan
dengan visi pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran dalam kerangka
NKRI maka anggaran dana desa dalam APBN-P 2015 menjadi Rp 20.766,2 miliar dan
pada tahun 2016 dana desa mencapai Rp 46.982 miliar, sedangkan dana desa pada
postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kemekeu RI tahun 2017 diperbesar
hingga mencapai Rp 60 Triliun, tahukah anda dana ini digunakan untuk apa ?.
nah, dana desa ini digunakan untuk biaya pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat yang mengacu kepada peraturan menteri desa, pembangunan daerah
tertinggal dan Transmigrasi, dan untuk pelaksanaannya sendiri diatur dalam
peraturan menteri keuangan nomor 49 tahun 2016 mengenai cara pengalokasian,
penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa.
Untuk
membangun suatu desa hal yang diperlukan adalah dana, namun Sumber Daya Manusia
(SDM) lebih utama dan berperan penting dalam proses pengembangannya. Sangat disayangkan
sekali program pedesaan yang telah dirancang pemerintah tidak dapat
dilaksanakan sebaik-baiknya yang salah satunya adalah program pedesaan yang
berupa Program Nasional Pemberdaya Masyarakat Mandiri tidak dijalankan sebaik
mungkin. Semoga pemerintah di tahun mendatang dapat mendirikan forum untuk
menampung dan meningkatkan Sumber Daya Manusia yang bermutu bagi desa dan dapat
memberikan ilmu dan wawasan bagi masyarakat desa untuk pengelolaan dana desa
sehingga hasilnya dapat dirasakan seluruh warga desa. Mari kita sadari sejak
dini jangan nanti, demi kehidupan desa yang lebih baik. Desa sentosa, Negara
bakal sejahtera, mari peduli Negeri.